Popular Products
Recent Products
Masalah dan Solusi Kependudukan 1. Ledakan penduduk (over population); Jumlah penduduk di Indonesaia selalu bertambah. Fakta in...
Masalah dan Solusi Kependudukan
1. Ledakan penduduk (over population);
Pemprov DKI Akan Terus Benahi Sistem Kependudukan JAKARTA — Kepala Sudin Dukcapil Jakarta...
Pemprov DKI Akan Terus Benahi Sistem Kependudukan
Pemprov DKI Akan Terus Benahi Sistem Kependudukan
4 Matra Kependudukan Bermasalah Padang, Padek —Pada tahun 2011 penduduk dunia diperkirakan te...
4 Matra Kependudukan Bermasalah
Pentingnya Pelayanan Bidang Kependudukan ...
Pentingnya Pelayanan Bidang Kependudukan
Pentingnya Pelayanan Bidang Kependudukan
Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah menitikberatkan pada daerah
Pemecahan Masalah Ketenagakerjaan Tidak ada satupun negara yang tidak terlepas dari masalah ketenagakerjaan ini, baik itu negara maju m...
PEMECAHAN MASALAH KETENAGAKERJAAN
Pemecahan Masalah Ketenagakerjaan
Tidak ada satupun negara yang tidak terlepas dari masalah ketenagakerjaan ini, baik itu negara maju maupun negara berkembang. Hanya saja permasalahan yang dihadapi antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang dalam menghadapi permasalahan ketenagakerjaan memiliki bentuk masalah berbeda sehingga juga memiliki cara pemecahan masalah yang berbeda pula.Masalah ketenagakerjaan di negara-negara berkembang, termasuk halnya di Indonesia, berkaitan dengan sempitnya peluang kerja, rendahnya mutu tenaga kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya gaji dan upah, dan jaminan sosial yang kecil bahkan nyaris tidak ada.
Permasalahan ketenagakerjaan ini harus mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta. Masalah ketanagakerjaan merupakan masalah pokok yang harus dihadapi oleh negara dan masyarakat Indonesia untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu pemerintah harus merangkul swasta untuk bersama-sama mengurangi dan menuntaskan masalah ketenagakerjaan di Indonesia ini.
Banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan diantaranya dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Kebijakan-kebijakan tersebut diwujudkan dalam usaha konkret, yaitu memperluas kesempatan kerja dan lapangan kerja serta meningkatkan mutu tenaga kerja.
Namun sebelum kita masuk ke dalam pembahasan selanjutnya yakni pemecahan masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Kita terlebih dulu mengidentifikasikan masalah-masalah apa yang dihadapi oleh negara Indonesia dalam hal ketenagakerjaan ini.
Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Jumlah Angkatan Kerja yang Besar
2. Kualitas Tenaga Kerja Relatif Rendah
3. Persebaran Tenaga Kerja Tidak Merata
4. Kesempatan Kerja Masih Terbatas
5. Pengangguran
Untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel saya sebelumnya tentang Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia. Setelah kita mendapatkan gambaran yang cukup jelas tentang hal ini, mari kita masuk ke solusi pemecahan masalahnya.
Solusi Pemecahan Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Adapun metode yang kita gunakan dalam memecahkan masalah ketenagakerjaan di Indonesia adalah dengan mengidentifikasi satu masalah kemudian disusul dengan solusi pemecahannya, kemudian beralih ke permasalahan berikutnya hingga akhir masalah secara berurutan. Hal ini kita maksudkan untuk mempermudah pemahaman dan fokus kepada masalah yang kita paparkan. Dan juga untuk mencari bentuk lain dari sistematika penyusunan yang biasanya ada pada buku-buku paket atau literatur.
Masalah Pertama: Jumlah Angkatan Kerja yang Besar
Pemecahan masalahnya:
Jumlah angkatan kerja yang besar disebabkan karena tingginya tingkat kelahiran atau pertubuhan penduduk. Maka solusi yang harus dilakukan pemerintah dalam menekan atau mengurangi tingginya tingkat pertumbuhan penduduk yaitu dengan memaksimalkan pelaksanaan program keluarga berencana.
Pemaksimalan program keluarga berencana dapat dilakukan dengan cara sosialisasi dan penyuluhan KB secara intens kepada masyarakat, khususnya kepada pasangan yang baru menikah. Sehingga semakin tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya program keluarga berencana. Hal ini juga bisa dilakukan dengan membatasi usia nikah sehingga dapat menekan terjadi pernikahan dini.
Jika program KB berjalan baik, maka jumlah angka pertumbuhan atau kelahiran akan menurun, demikian pula angkatan kerja semakin berkurang. Apabila penurunan jumlah angkatan kerja yang berkurang ini, diikuti dengan peningkatan jumlah lapangan kerja, maka jumlah penggangguran juga berkurang.
Masalah Kedua: Kualitas Tenaga Kerja Relatif Rendah
Penyebab rendahnya kualitas tenaga kerja di Indonesia diantaranya karena rendahnya pendidikan, kurikulum pendidikan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang tersedia, kurangnya pelatihan dan pemagangan kerja.
Pemecahan masalahnya:
Untuk mengatasi masalah rendahnya kualitas tenaga kerja dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Melakukan pelatihan kerja. Pelatihan kerja ini merupakan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan yang berhubungan dengan pekerjaan dan persyaratan pekerjaan. Dengan demikian melalui pelatihan kerja ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas kerja para tenaga kerja. Pelatihan kerja ini dapat dilakukan dengan mendirikan Balai Latihan Kerja di berbagai daerah.
2. Pemagangan. Pemagangan ini sebenarnya merupakan bagian dari pelatihan kerja, namun pemagangan ini langsung dilakukan di tempat kerja. Tujuan pemagangan adalah untuk memantapkan profesionalitas tenaga kerja. Hal ini dapat diterapkan di sekolah-sekolah khususnya sekolah kejuruan (SMK) seperti yang dilakukan saat ini. Pemagangan harus dilakukan sesuai dengan jurusan atau jenis pekerjaan yang digelutinya. Salah satu contoh: SMK bidang keuangan hendaknya melakukan pemagangan di perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan keuangan.
3. Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat melalui pendidikan formal maupun nonformal. Melalui pendidikan formal, ini dapat dilakukan melalui program wajib belajar 9 tahun seperti saat ini di lakukan, membenahi kurikulum pendidikan untuk mendapatkan sistem pendidikan yang sesuai dengan bursa tenaga kerja, seperti membuka sekolah menengah kejuruan (SMK) di seluruh daerah. Sedangkan melalui pendidikan norformal dapat dilakukan dengan memberikan kursus-kursus atau pelatihan-pelatihan kerja, pelatihan kewirausahaan untuk membuka lapangan kerja baru, dan lain sebagainya.
4. Membenahi upah dan gaji tenaga kerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja, sehingga memiliki efek yang positif pada peningkatan mutu dan produktivitas kerja. Hal ini dapat dilakukan dengan cara diantaranya: meningkatkan upah minimum provinsi (UMP), mengikutkan pekerja dalam program asuransi jaminan sosial, meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dalam perusahaan, dan perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan seperti hak cuti dan tunjangan hari raya.
5. Peningkatan Gizi dan Kesehatan. Selain apa yang telah kita sebutkan tadi, kualitas atau mutu tenaga kerja dapat juga dilakukan dengan program peningkatan gizi dan kesehatan. Dengan gizi yang baik, maka kesehatan tenaga kerja juga akan baik sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Masalah Ketiga: Persebaran Tenaga Kerja Tidak Merata
Persebaran tenaga kerja tidak merata disebabkan karena terkonsentrasi (terpusat)nya penduduk Indonesia di Pulau Jawa. Hampir 60 % penduduk Indonesia berada di pulau Jawa. Kondisi ini dapat menimbulkan dampak semakin banyaknya jumlah pengangguran di pulau Jawa, sedangkan di luar pulau Jawa pembangunan akan terhambat karena kekurangan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya yang ada.
Pemecahan Masalahnya:
Untuk pemecahan masalah tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka pemerataan pesebaran tenaga kerja. Berikut ini beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah.
1. Mengadakan transmigrasi, yaitu usaha memeratakan penduduk dari daerah padat ke daerah yang masih sedikit penduduknya. Contoh, memindahkan penduduk Pulau Jawa ke Pulau Kalimantan dengan membuka lapangan kerja baru.
2. Pemberdayaan tenaga kerja. Hal ini dilakukan dengan cara mengirim angkatan kerja dari daerah yang kelebihan tenaga kerja ke daerah yang kekurangan tenaga kerja atau pun ke negara lain yang kekurangan tenaga kerja.
3. Pengembangan usaha sektor informal di daerah-daerah, seperti pengembangan usaha-usaha kerajinan. Misalnya, usaha batik, anyaman tikar, kerajinan kayu, dan lain-lain.
Masalah Keempat: Kesempatan Kerja Masih Terbatas
Kesempatan kerja masih terbatas disebabkan karena jumlah angkatan kerja masih lebih besar dari peluang kerja atau kesempatan kerja yang tersedia.
Pemecahan Masalahnya:
Untuk mengatasi terbatasnya kesempatan atau peluang kerja ini dapat dilakukan dengan cara pengembangan industri padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja yang besar. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan penanaman modal dalam negeri. Usaha lainnya yang dapat dilakukan dalam mengatasi masalah terbatasnya lapangan kerja ini adalah dengan pengembangan pekerjaan umum, seperti pengadaan proyek pembangunan jalan, pembuatan saluran air, irigasi, pembuatan jembatan, dan perbaikan jalan.
Masalah Kelima: Pengangguran
Masalah pengangguran ini disebabkan oleh keempat masalah yang disebutkan di atas, oleh karena itu pengangguran dapat di tekan atau diperkecil bila keempat masalah tadi juga sudah dapat diatasi. Pengangguran di samping disebabkan oleh keempat masalah tadi, bisa juga terjadi karena sering terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ketergantungan angkatan kerja pada lowongan pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah dan perusahaan. Mereka lebih suka menunggu lowongan pekerjaan dibuka, jarang sekali angkatan kerja yang berkeinginan untuk menciptakan lapangan kerja sendiri melalui kegiatan wirausaha.
Tujuh Masalah Ketenagakerjaan di 2014 ini Layak Diwaspadai Demo buruh menolak outsourcing. Foto: SGP Kisah p...
MASALAH KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Demo buruh menolak outsourcing. Foto: SGP
Hukumonline mencatat minimal ada tujuh masalah ketenagakerjaan yang layak mendapat perhatian karena sering diberitakan tahun lalu. Masalah-masalah itu pun belum terselesaikan dengan baik, atau masih potensial terjadi pada 2015 ini sehingga perlu mencarikan solusi sejak awal tahun.
Persoalan yang menyelimuti isu tenaga alih daya atau outsourcing seolah tak kunjung usai sejak UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diterbitkan. Permenakertrans No. 12 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain pun masih diprotes kalangan pengusaha khususnya yang bergerak di sektor jasa outsourcing. Sehingga pada 2014 Menakertrans berencana membentuk Pokja Outsourcing guna menuntaskan persoalan itu.
Masalah serupa juga ditemui dalam praktik outsourcing di BUMN. Walau panja outsourcing di BUMN yang dibentuk Komisi IX DPR sudah menerbitkan rekomendasi sejak Oktober 2013, namun sampai sekarang instansi terkait seperti Kementerian BUMN dan jajaran direksi BUMN belum melaksanakan amanat itu sepenuhnya. Padahal, Kejaksaan sudah memberikan legal opinion sebagai upaya menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN. Ujungnya, persoalan outsourcing di BUMN sampai 2014 belum tuntas dan diyakini bakal terus mencuat pada 2015.
Sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan upah sebagai utang yang pembayarannya harus didahulukan dalam kasus kepailitan menjadi salah satu solusi masalah pengupahan. Selama ini buruh sangat dirugikan dalam kasus kepailitan, bukan tak mungkin gigit jari.
Tapi persoalan upah memang begitu kompleks. Apalagi berkaitan dengan Upah Minimum. Kalangan serikat pekerja mendesak Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dicabut karena berpotensi menghilangkan upah minimum sektoral provinsi atau kabupaten/kota. Dukungan terhadap buruh Indonesia untuk mendapat upah layak juga disuarakan federasi serikat pekerja internasional. Mereka menilai tuntutan itu lumrah dan tidak hanya dilakukan oleh buruh di Indonesia, tapi juga di berbagai negara di Asia Pasifik. Sementara pengusaha meminta agar penentuan upah minimum dilakukan sederhana dan memperhatikan daya saing serta pengangguran. Perbedaan pandangan buruh dan pengusaha juga terletak pada komponen KHL.
Buruh meminta pemerintah untuk memperhatikan upah layak bagi buruh yang sudah berkeluarga. Pasalnya, selama ini pengupahan khsususnya upah minimum hanya mengatur buruh lajang. Aturan itu diharapkan masuk dalam RPP Pengupahan yang masih digodok pemerintah (Kemenaker).
Isu K3 ikut meramaikan perbincangan publik di bidang ketenagakerjaan pada tahun 2014. Hal itu berkaitan dengan kecelakaan kerja di tambang Big Gossan milik PT Freeport di Papua yang terjadi pada Mei 2013. Pada Februari 2014 hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus itu menyimpulkan PT Freeport Indonesia melakukan pelanggaran HAM karena melakukan kelalaian sehingga puluhan buruh tewas. Sementara serikat pekerja mendukung agar PT Freeport Indonesia dijatuhi sanksi tegas atas peristiwa tersebut. Sebab, perusahaan tambang, minyak dan gas wajib menerapkan K3 secara maksimal di lokasi kerja.
Kecelakaan kerja di Freeport bukan satu-satunya yang terjadi. Sejumlah pekerja kehilangan nyawa sepanjang 2014 gara-gara kurangnya perhatian pada K3. Pada tahun ini, isu K3 kemungkinan masih layak diperhatikan terutama para pemangku kepentingan.
Waspadai PHK! Nasehat ini pantas diperhatikan mengingat potensi PHK massal masih ada. Tahun lalu. Kelompok usaha HM Sampoerna melakukan PHK massal. Tuntutan kenaikan upah buruh, tingginya biaya operasional, dan daya tarik buruh murah di sejumlah negara tetangga berimbas pada penutupan perusahaan. Walhasil, buruh menjadi korban PHK.
PHK massal dipengaruhi pula oleh kondisi perekonomian nasional. Semakin buruk perekonomian, semakin besar peluang perusahaan tutup operasi. Selain PHK massal, PHK dalam skala kecil, apalagi yang bisa dihitung dengan jari, terus terjadi. Pemerintah bahkan menambah jumlah Pengadilan Hubungan Industrial.
Masalah pengiriman dan perlindungan TKI di luar negeri masih menjadi pekerjaan rumah. Sejumlah pihak berharap Jokowi-JK bisa menyelesaikan masalah ini. Salah satu yang membuat miris adalah pemenjaraan TKI di luar negeri, dan tak sedikit yang menghadapi tiang gantungan. Belum lagi mereka yang kesandung kasus lain. Awal 2014 Indonesia dikejutkan penembakan tiga TKI asal Lombok oleh Polisi Diraja Malaysia.
Februari 2014, Indonesia-Arab Saudi membahas masalah perlindungan dan penempatan TKI. Di awal pemerintahan Jokowi-JK, Menaker, Hanif Dhakiri, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu tempat penampungan PPTKIS/PJTKI di Jakarta dengan cara lompat pagar. Akhir tahun 2014, pemerintah berencana membentuk pelayanan satu atap untuk TKI. Dan KPK pun akhirnya ikut turun tangan menangani masalah TKI di bandara.
Dunia hukum Indonesia digemparkan kasus penganiayaan dan pembunuhan Penatalaksana atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Medan, Sumatera Utara, pada pengujung 2014. Polisi masih mendalami kasus ini, di tengah sejumlah kasus sejenis. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan serikat buruh sudah menagih janji pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang PRT. Pemerintah dituntut serius untuk meratifikasi konvensi itu karena penting dalam rangka memaksimalkan perlindungan terhadap PRT.
Nasib PRT masih tak akan banyak beranjak karena perlindungan kepada mereka, terutama berkaitan dengan kontrak kerja dan hak-hak mereka belum sepenuhnya terlindungi. Dalam konteks inilah ada yang mengusulkan payung hukum guna melindungi para penatalaksana rumah tangga tersebut.
Indonesia akan memasuki era baru perdagangan regional bernama Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pada rezim bisnis ini, arus keluar masuk tenaga kerja dan barang akan intens. Tenaga Kerja Asing (TKA) diprediksi semakin banyak datang dan bekerja di Indonesia.